Halaman

Minggu, 16 November 2014

Analisis kesalahan Berbahasa pada Kain Rentang dan Papan Nama



Analisis kesalahan Berbahasa pada Kain Rentang dan Papan Nama
1.      Sudirman City Square, seharusnya City Square Sudirman dan lebih baik menggunakan bahasa indonesia yang menunjukkan perkantoran sudirman.
8.jpg


2.      Penggunaan nama Eka Hospital, seharusnya Rumah Sakit Eka. Karena Eka Hospital merupakan bentuk dari kata asing dengan hukum MD bukan DM.

9.jpg






3.      Pada gambar di bawah ini penggunaan kata di larang seharusnya tidak dipisahkan. Karena kata di larang merupakan satu kesatuan. Kata di pada kata tersebut merupakan kata kerja atau awalan bukan kata sebagai kata depan. Jadi penggunaan yang tepatnya adalah dilarang.


4.      “Hotel Resti Menara” adalah penggunaan susunan kata yang tepat dalam kaidah bahasa indonesia yaitu hukum DM bukan hukum MD seperti kaidah dalam bahasa asing.
Alamat: JL Sisingamangaraja N0.09, Riau, Sumatera 28142, Indonesia.

http://photos.wikimapia.org/p/00/01/52/92/37_big.jpg




5.      Penggunaan hukum MD dalam penulisan nama hotel yaitu “Gaja Hotel”. Seharusnya menggunakan kaidah bahasa indonesia yang baku dengan menggunakan hukum DM menjadi “Hotel Gaja” Terletak di  Jalan Sutomo No. 90, Riau 28142, Indonesia.

https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTOeIZk7bMUlLNcKwHhvfw2gs6s-CqSD4xUGSwTygYOHoDQGF1f

Tidak ada komentar:

Posting Komentar