Analisis
kesalahan Berbahasa pada Kain Rentang dan Papan Nama
1. Sudirman
City Square, seharusnya City Square Sudirman dan lebih baik menggunakan bahasa
indonesia yang menunjukkan perkantoran sudirman.

2. Penggunaan
nama Eka Hospital, seharusnya Rumah Sakit Eka. Karena Eka Hospital merupakan
bentuk dari kata asing dengan hukum MD bukan DM.

3.
Pada gambar di bawah ini penggunaan kata di larang seharusnya tidak
dipisahkan. Karena kata di larang merupakan satu kesatuan. Kata di pada kata
tersebut merupakan kata kerja atau awalan bukan kata sebagai kata depan. Jadi
penggunaan yang tepatnya adalah dilarang.

4. “Hotel
Resti Menara” adalah penggunaan susunan kata yang tepat dalam kaidah bahasa
indonesia yaitu hukum DM bukan hukum MD seperti kaidah dalam bahasa asing.
Alamat: JL Sisingamangaraja N0.09,
Riau, Sumatera 28142, Indonesia.

5. Penggunaan
hukum MD dalam penulisan nama hotel yaitu “Gaja Hotel”. Seharusnya menggunakan
kaidah bahasa indonesia yang baku dengan menggunakan hukum DM menjadi “Hotel
Gaja” Terletak di Jalan Sutomo No. 90,
Riau 28142, Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar